Perpanjangan Batas Waktu Membayar UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 di Lingkungan UNM

Berdasarkan Keputusan Rektor NOMOR : 1867/UN36/KU/2020 tentang perpanjangan batas waktu membayar Ukt pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 di lingkungan Universitas Negeri Makassar menetapkan perpanjangan batas waktu membayar UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021 sampai tanggal 4 Agustus 2020

SK. Rektor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *