Pindah/Lanjut Studi

Perpindahan Mahasiswa

Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang pindah antar program studi dalam lingkup UNM dan/atau dari Perguruan Tinggi Negeri lain ke UNM. Perpindahan mahasiswa dapat berlangsung antar jurusan/program studi dalam lingkungan UNM atau antar jurusan/program studi di UNM dengan jurusan/program studi di PTN lain. Perpindahan mahasiswa dalam lingkungan UNM hanya dapat berlangsung antar jurusan/program studi yang setara dan sejenis (kependidikan/nonkependidikan).

Seorang mahasiswa dapat pindah jurusan/program studi didalam lingkup UNM atau ke perguruan tinggi lain setelah menjalani perkuliahan dua semester untuk program diploma, tiga semester untuk program sarjana. Seorang mahasiswa dapat pindah jurusan/program studi di dalam lingkup UNM apabila memenuhi syarat:

  1. berstatus sebagai mahasiswa aktif serta tidak dalam keadaan menjalani sanksi;
  2. mendapatkan surat persetujuan dari dosen PA, ketua jurusan/program studi dan dekan asalnya;
  3. mengajukan surat permohonan pindah secara tertulis kepada dekan dan program studi yang dituju;
  4. lulus tes dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh jurusan/program studi yang dituju;
  5. mendapatkan surat persetujuan dari jurusan/program studi yang dituju; dan
  6. mendapatkan Surat Keputusan (SK) pindah program studi dari rektor.

Perpindahan antarjurusan/program studi hanya diperkenankan satu kali bagi setiap mahasiswa yang dilakukan pada awal semester. Proses perpindahan mahasiswa dilakukan pada awal semester sesuai dengan kalender akademik.
Mahasiswa yang diterima melalui penelusuran bakat, minat, dan semacamnya tidak diperkenankan pindah jurusan/program studi dalam lingkup UNM



Lanjut Studi

Lulusan program diploma pada sebuah program studi dalam lingkungan UNM dapat diterima untuk melanjutkan studi pada program sarjana dengan program studi yang sama dan memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada rektor;
  2. memiliki IPK minimal 3.00;
  3. mendapatkan rekomendasi dari dekan, dan
  4. melengkapi persyaratan administratif sesuai dengan peraturan
    yang berlaku.

Lulusan pendidikan diploma dari perguruan tinggi negeri di luar UNM dapat menempuh pendidikan sarjana secara individual dan/atau kolektif dengan syarat:

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada rektor;
  2. memiliki IPK minimal 3.00;
  3. mendapatkan rekomendasi dari lembaga pemerintah/swasta
    pengusul; dan
  4. melengkapi persyaratan administratif sesuai dengan peraturan
    yang berlaku.

Lulusan pendidikan sarjana UNM dapat menempuh pendidikan sarjana yang kedua pada program studi lainnya dalam lingkungan UNM dengan syarat:

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada rektor;
  2. memiliki IPK minimal 3.00;
  3. lulus tes dan/atau wawancara; dan
  4. melengkapi persyaratan administratif sesuai dengan peraturan
    yang berlaku

Perpindahan mahasiswa atau lanjut studi di UNM, dilakukan melalui aplikasi
Sistem Penerimaan Mahasiswa Pindahan dan Lanjut Studi UNM yang
diakses melalui laman http://lanjutstudi.unm.ac.id