Akreditasi Prodi Seni Tari peroleh Nilai A

FSD – Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan pada Program Studi. Kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012). Dalam keadaan normal, kegiatan asesmen lapangan dilakukan oleh asesor dengan mengunjungi lokasi Perguruan Tinggi (face to face mode) dengan jadwal dan agenda kegiatan sesuai dengan ketentuan instrumen akreditasi yang digunakan. Namun demikian, terhitung sejak Maret 2019 kunjungan ke Perguruan Tinggi tidak dapat dilakukan karena adanya pandemi COVID – 19. Melihat kondisi di atas, merujuk pada ketentuan Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2020, maka BAN-PT mengambil langkah untuk melaksanakan Asesmen Lapangan secara Daring pada tanggal 17 s.d 18 Juli 2020 lalu terhadap Program Studi Seni Tari Fakultas Seni Desain yang telah habis masa akreditasinya.

Berdasarkan asesmen daring yang telah dilaksanakan, BAN-PT melalui surat keputusan NOMOR : 4330/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2020, tentang peringkat akreditasi Program Studi Seni Tari pada program sarjana Universitas Negeri Makassar, kota Makassar. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menetapkan Peringkat Akreditasi Program Studi Seni Tari pada Program Sarjana Universitas Negeri Makassar dengan nilai A (366). Peringkat Akreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal Keputusan ini ditetapkan.

Serifikat Akreditasi Prodi Seni Tari 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *