Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 482/UN36/HK/2020 Tentang Penetapan Peninjauan Ulang Uang Kuliah Tunggal (Terlampir) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, maka penetapan/peninjauan ulang UKT dapat diberikan bagi mahasiswa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama Selengkapnya