Mekanisme Penetapan Peninjauan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 482/UN36/HK/2020 Tentang Penetapan Peninjauan Ulang Uang Kuliah Tunggal (Terlampir) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, maka penetapan/peninjauan ulang UKT dapat diberikan bagi mahasiswa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS di luar mata kuliah Skripsi/TA pada semester 9, maka mahasiswa membayar 50% dari besaran UKT dengan ketentuan membuat surat pernyataan.
  2. Mahasiswa sedang cuti atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/TA, dibebaskan dari kewajiban UKT dengan melampirkan surat keterangan cuti akademik, atau surat keterangan telah menyelesaikan seluruh pembelajaran kecuali Skripsi/TA dari Jurusan/Prodi. (Pengurusan Cuti Akademik silahkan mengajukan permohonan pada laman Pelayanan Akademik: Kili Disini)
  3. Penetapan/peninjauan ulang UKT dapat diberikan bagi mahasiswa karena terdapat perubahan data kemampuan ekonomi orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dengan ketentuan:
    1. Megajukan pembebasan sementara UKT dengan membuat surat perjanjian waktu penyelesaian UKT.
    2. Megajukan pengurangan UKT dengan dokumen pendukung.
    3. Mengajukan perubahan kelompok UKT dengan dokumen pendukung
    4. Megajukan pembayaran UKT secara mengangsur denban tahapan maksimal 2 kali, dibayar saat jadwal pembayaran UKT dan sebelum ujian akhir semester.
  4. Pengajuan permohonan harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melengkapi dokumen sesuai dengan kriteria yang terpenuhi seperti berikut:
  5. Data dan dokumen yang diajukan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan jika dalam verifikasi ditemukan ketidaksesuaian data dan fakta di lapangan, Tim Verifikasi dapat melakukan penetapan ulang UKT lebih dari kategori/tarif semula.
  6. Penetapan UKT disesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh kementerian sesuai dengan tahun masuk masing-masing mahasiswa.
  7. Penetapan/peninjauan ulang UKT dapat diberikan bagi mahasiswa penerima bidikmisi yang melampaui batas waktu penerimaan bidikmisi atau karena tidak memenuhi syarat sehingga diberhentikan sebagai penerima bidikmisi.
  8. Mahasiswa lama penerima bidik misi menyiapkan dokumen berupa Kartu Mahasiswa dan Kartu Bidikmisi serta surat Rekomendasi dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan berdasarkan keterangan dari Wakil dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas atas usul dari Ketua Program studi.
  9. Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT dilakukan melalui form berikut:
    1. Form Pengajuan Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS di luar mata kuliah Skripsi/TA  (Klik disini)
    2. Form Pengajuan Permohonan Pembebasan UKT bagi mahasiswa sedang cuti atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/TA, (Klik disini)
    3. Form Pengajuan Permohonan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur (dengan megacu pada 8 kriteria diatas) (Klik disini) 
    4. Formulir Pengajuan Permohonan Penetapan/Peninjuan Ulang UKT Bagi Mahasiswa Bidik Misi (Klik disini) 
  10. Pengajuan Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT diatas paling lambat 10 Juli 2020.

 

Surat Pernyataan Mengambil Mata Kuliah Kurang Atau Sama Dengan Enam Sks; (Download) 

Surat Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS di luar mata kuliah Skripsi/TA unduh disini: (Download)

Permohonan Pembebasan UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti (Download) 

Permohonan Pembebasan UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/TA; (Download) 

Berkas Surat permohonan Penetapan/peninjauan ulang UKT, unduh disini: (Download)

Berkas Surat permohonan Penetapan/peninjauan ulang UKT bagi mahasiswa bidik misi, unduh disini: (Download)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *