Berdasarkan SK Rektor NOMOR: 05/UN36/HK/2021 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2020/2021, Maka mahasiswa dapat melakukan pengajuan peninjauan/penetapan ulang UKT dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa semester 9/10 untuk S1 mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) SKS maka mahasiswa tersebut membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT terakhir. Syarat dokumen yang disiapkan; Surat pernyataan mengambil mata kuliah 6 sks (Download), Transkrip nilai, dan bukti pembayaran UKT terakhir
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya skripsi/tugas akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Syarat dokumen yang disiapkan; Surat pernyataan (download), Transkrip nilai, Bukti pembayaran UKT terakhir.
- Mahasiswa sedang cuti kuliah dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Syarat dokumen yang disiapkan; Surat pengantar dari jurusan/prodi (download), Bukti pembayaran UKT terakhir.
- Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, dapat mengajukan pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya. Syarat dokumen yang disiapkan; Bukti pembayaran UKT, Kartu Keluarga, Fotocopy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu), Surat permohonan (Download), dan Kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang dipilih.
Form Pendaftaran klik disini
Catatan:
- Pendaftaran mulai 11 – 17 Januari 2021
- Verifikasi Berkas tanggal 18-19 Januari 2021
- Pengumuman tanggal 20 Januari 2021